Bupati Merangin bersama Kepala BIG, Priyadi Kardono ketika membahas MoU tentang pembangan peta wilayah Tabir Raya
Bupati Merangin bersama Kepala BIG, Priyadi Kardono ketika membahas MoU tentang pembangan peta wilayah Tabir Raya / dok/metrojambi
JAMBI - Berkas pengajuan pembentukan Kabupaten Tabir Raya yang sudah sampai di tingkat pusat ternyata belum lengkap. Ini dikarenakan belum adanya dokumen persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
       
Ladani, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Merangin mengatakan, berkas persetujuan bersama itu sebenarnya sudah diajukan, namun formatnya masih yang lama atau belum tertuang dalam satu kertas.

"Jadi ini yang diminta harus dalam bentuk persetujuan bersama, bukan lagi masing-masing. Sebenarnya berkas persetujuan sebelumnya sudah ada, tapi formatnya masing-masing. Pemkab dan DPRD tersendiri," kata Ladani, Selasa (14/6).

Hasil konsultasi kita ke Biro Pemerintahan dan Dirjen Otonomi Daerah, mereka belum bisa memberikan draft persetujuan yang baku, karena Permen (Peraturan Menteri)-nya belum ada. Tapi diupayakan draftnya segera," ujarnya.
             
"Selain itu tidak ada lagi, memang sempat ada masalah soal pembuatan Peta wilayah Tabir Raya yang diminta harus kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), tapi itu sudah diupayakan," sambung Ladani.
     
Sementara itu Zakaria, ketua panitia pemekaran Tabir Raya menambahkan, upaya pemekaran kini tinggal persoalan administrasi yang belum lengkap.
     
"Tinggal persetujuan antara Pemkab dan DPRD, baik itu tingkat I dan tingkat II. Kalau berkas lain sudah lengkap.  Nanti kalau sudah lengkap, maka Tabir Raya ini akan jadi kabupaten persiapan terlebih dahulu selama tiga tahun. Selama tiga tahun itu biaya atau anggaran masih ditanggung oleh kabupaten induk," ujarnya.

sumber : Metrojambi.com