Ilustrasi
Ilustrasi / Istimewa
JAMBI - Ari Samsuardi (19), warga Desa Sungai Pinang, Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jumat (9/12) lalu sekira pukul 23.00 WIB, ditangkap aparat kepolisian. Pemuda itu rupanya diamankan gara-gara menjadi penadah emas ilegal hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Ari ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Km 2, depan kantor Kesbang Linmas, Kabupaten Merangin. Ia ditangkap saat dalam perjalanan menuju Bengkulu, menumpang bus Siliwangi Antar Nusa (SAN).

"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti emas diduga hasil PETI seberat lebih kurang 8,8 kg. Jika diasumsikan 1 kg harganya lebih kurang Rp 500 juta, maka nilainya lebih kurang Rp 4 miliar," ujar Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Winarno, Rabu (14/12).

Menurut dia, Ari merupakan penadah emas hasil PETI. Rencananya emas tersebut akan dibawa ke Bengkulu. "Tersangka kita jerat dengan pasal 161 UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," ucapnya.


Sumber ; metrojambi.com