III. CARA PENYELESAIAN ATAU SOLUSINYA 

Penyelesaian terbaik dalam agama ISLAM adalah:

MENDIRIKAN SHALAT dan MENGERJAKAN SHALAT LIMA WAKTU.

Sebab, SHALAT-LAH yang DAPAT MENCEGAH PERBUATAN KEJI dan MUNGKAR yang ditimbulkan oleh BISIKAN SYETAN SEBANGSA JIN DAN MANUSIA.

QS(29)45: "Utlu maa uuhiya ilaika minal kitaabi wa aqimish shalaata innash shalaata tanhaa 'anil fahsyaa-i wal munkari wa la dzikrullaahi akbaru wallaahu ya'lamu maa tashna'uun."

Artinya: "Bacakanlah Hai Muhammad apa-apa yang engkau wahyukan daripada Kitab dan DIRIKANLAH SHALAT, SESUNGGUHNYA SHALAT MENCEGAH dari PERBUATAN KEJI dan MUNGKAR, dan sungguh Allah mengingat lebih besar. Dan Allah mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan."

DIMANA MENDIRIKAN SHALAT DAN SHALAT LIMA WAKTU?

QS(2)125: "Wa idz ja'alnal baita matsaabatal linnaasi wa amnaw wat takhidzuu mim maqaami Ibrahiima mushallaw wa' ahidnaa ilaa ibraahiima wa ismaa 'illa an thahiraa baitiya lith thaa-ifiina wal 'aakifiina warrukka'is sujuud."

Artinya: "Dan ingatlah ketika Kami menjadikan rumah itu (BAITULLAH) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim (BAITULLAH) untuk tempat SHALAT. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahin dan Ismail, "bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang TAWAF, yang I'TIKAF, yang RUKU' dan yang SUJUD."

QS(22)26: "Wa idz bawwa'naa li Ibrahiima makaanal baiti al laa tusyrik bii syai-aw wa thahhir baitiya lith thaa-ifiina walqaaimiina wa rukka'is sujuud."

Artinya: "Dan (ingatlah) ketika Kami tempatkan Ibrahim pada tempatnya di BAITULLAH. Seraya firman Kami, " JANGAN ADA YANG MENSYARIKATI-KU DENGAN SEGALA SESUATU". Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang yang TAWAF, orang yang I'TIKAF (berkumpul RUH secara HAKEKAT dari jarak jauh), dan orang-orang yang RUKUK dan SUJUD."

Yang SHALAT itu adalah MUKMIN. MUKMIN itu nama RUH.

"Abdi fi qalbu mukminin"; HAMBA-KU dalam hati mereka namanya MUKMIN; tidak LAKI-LAKI, tidak PEREMPUAN. Yang laki-laki dan perempuan itu adalah MANUSIA.

QS(23)1-5: "Qad aflahal mu'minuun. Alladziina hum fii shalaatihim khaasyi'uun. Wal ladziina hum 'anil laghwi mu'ridhuun. Wal ladziina hum liz zakaati faa 'iluun. Wal ladziinahum li furuujihim haafizhuun."

Artinya: "Sungguh BERBAHAGIA pasti MENANG orang MUKMIN (RUH) dalam SHALATNYA (KHUSYUK dan TAWADUK) kepada ALLAH. BERPALING dari PERBUATAN SIA-SIA, mengeluarkan ZAKAT, dan MENJAGA KEHORMATANNYA."

SYARAT MENDIRIKAN SHALAT DI BAITULLAH, WAJIB MENGIKUT RASUL, GUNA MENYEMBAH ALLAH SWT.

QS(24)56: "Wa aqiimush shalaata wa aatuz zakaata wa athii'ur rasuula la'allakum turhamuun."

Artinya: "dan DIRIKAN SHALAT, keluarkan zakat, IKUT RASUL, supaya kamu mendapat rahmat."

Oleh sebab itu, Agama ISLAM lebih mengutamakan pendidikan BATHIN, sedangkan pendidikan Science dan pendidikan Knowledge adalah urusan MANUSIA SEMATA-MATA.

Di BAITULLAH itulah TUHAN MENGURUS RUH atau BATHIN SETIAP UMAT ISLAM DAN SEKALIGUS YANG MENYEMBAHNYA.

QS(17)85: "Wa yas-aluunaka 'anit ruuhi wulir ruuhi min amri robbii wa maa uutiitum minal 'ilmi illaa qaliilaa."

Artinya: "Apabila orang bertanya kepadamu tentang Ruh, katakan RUH ITU URUSAN TUHAN, dan tiada yang mengetahui nya kecuali sedikit sekali."

QS(27)91: "Innamaa umirtu an a'buda rabba haadzijil baldatil ladzii harramahaa wa lahuu kulli syai-iw wa umirtu an akuuna minal muslimiin."

Artinya: Sesungguhnya aku terperintah MENYEMBAH TUHAN DI DALAM NEGERI YANG TERHORMAT (BAITULLAH), dan kepunyaan-Nyalah segala sesuatu. Dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri."

QS Al-Quraisy ayat 3: "Fal ya'buduu rabba haadzal bait."

Artinya: "Sembah oleh mu Tuhan ini Rumah (Baitullah)."

BILA PENDIDIKAN BATHIN TELAH MENJDI BAIK, DAPAT TERKENDALI, maka secara otomatis setiap umat ISLAM dapat MENGONTROL DIRINYA atau MAWAS DIRI. Sehingga, KEJAHATAN dalam bentuk apapun DAPAT DICEGAH.

KESIMPULAN:

1. BAGAIMANA DENGAN HUKUMAN MATI?

Seyogyanyalah, SEBELUM HUKUMAN MATI DITETAPKAN HARUS EKSTRA HATI-HATI, karena MANUSIA ITU CIPTAAN ALLAH; yang DIJADIKAN dengan PERANTARA KEDUA IBU BAPAK, berarti MANUSIA itu KEPUNYAAN ALLAH.

MENGAPA DEMIKIAN?

JANGANKAN HUKUMAN MATI, SYAKWA SANGKA SAJA DOSA.

Bila KELIRU menjatuhkan HUKUMAN MATI; maka ALLAH akan MELAKNATNYA.

Karena itu:

PEPATAH ORANG TUA DULU:

"ADAT BERSENDI SARA', SARA' BERSENDI KITABULLAH".

SENDI itu "PASAK", SARA' itu "BATHIN"; itulah RUH yang bersifat: SIDDIQ AMANAH TABLIGH FATHANAH; ada pada tiap-tiap manusia yang tidak membedakan bangsa dan bahasanya;

KITABULLAH ITU ADALAH QURAN (BUKAN TULISAN).

MENURUT ADAT:

"Negara Republik Indonesia di LINGKUNG oleh BATANG YANG EMPAT, DI GENDONG OLEH LAWANG YANG DUA."

Mana batang YANG EMPAT ?

Itulah yang disebut EMPAT JENIS yaitu: PEMUDA, ORANG TUA, CERDIK PANDAI dan ULAMA.

Di gendong oleh lawang YANG DUA yaitu ADAT dengan SARA'. Maka dikatakan: ADAT BERSENDI SARA' (sebab zahir itu adat), batin itu adalah SARA'.

Negara Republik Indonesia boleh berbeda Agama atau berlainan kepercayaan.

PRINSIP: BATHINNYA WAJIB DIURUS OLEH AGAMA.

BAGAIMANA KITA UMAT ISLAM?

Disinilah PERAN DUA PUSAKA ABADI QURAN dan SUNNAH (hadits).

UNDANG-UNDANG SEBAGAI PRODUK PEMIKIRAN MANUSIA HANYA DAPAT MENGATUR, TAPI TIDAK DAPAT MENYELESAIKAN.

YANG MENYELESAIKAN adalah HATI, yaitu RUH MELALUI AJARAN AGAMA ISLAM yang BENAR.

QUR'AN dan SUNNAH tersebut TIDAK TERBATAS dalam Negara Republik Indonesia, tapi dari kutub ke kutub bahkan dunia dan akhirat, dan itu ABADI.

Kalau PANCASILA dan UUD '45 sehingga AKHIR HAYATLAH;

semasa masih hidup masih di lingkung oleh Pancasila dan UUD '45.

Begitu janji telah sampai/meninggal dunia, maka berakhirlah.

Begitupun apabila keluar dari Negara Republik Indonesia TIDAK LAGI DI LINGKUNG oleh Pancasila dan UUD '45; tentu berlaku Undang-Undang DI NEGARANYA MASING-MASING.

BAGAIMANA DENGAN AGAMA?

TIDAK TERBATAS DI DUNIA SAJA, bahkan SAMPAI KE AKHIRAT.

ADAT MENGHASILKAN ADAT ISTIADAT;

ISI ADAT ADA EMPAT PEMBAHAGIAN:

A. PUSAKA:

JANJI YANG DIBUAT atau DISEPAKATI BERSAMA secara MUSYAWARAH MUFAKAT.

Untuk ZAHIR; rakyat Indonesia wajib berlaku dua pusaka, yaitu UNDANG-UNDANG DASAR '45 dan PANCASILA.

Untuk BATHIN; kita orang ISLAM WAJIB BERPEGANG TEGUH kepada DUA PUSAKA ABADI, yaitu QURAN dan SUNNAH (Hadits).

B. LEMBAGA, yaitu TEMPAT KEJADIAN:

a. Di TELITI,

Artinya di INVESTIGASI dengan BENAR-olah TKP yang benar, mengumpulkan data sebanyak-banyak, melalui berbagai bukti dan saksi-saksi yang benar;

b. Di DIJERAMI,

artinya DISARING; mana data yang objektif mana yang tidak; yang akan dijadikan alat bukti;

c. DILUKIS,

untuk mengambil kesimpulan semua data SEBELUM MELIHAT UNDANG-UNDANG;

d. DI TIMBANG,

artinya ditimbang dulu dengan RASA; MOHON PETUNJUK KEPADA ALLAH DAN RASULNYA SEBELUM MEMBERIKAN KEPUTUSAN; sebab kalau KELIRU kita MENJATUHKAN HUKUMAN; maka akan berbalik kepada orang yang MEMUTUSKANNYA.

Setelah DATA LENGKAP, melalui penelitian yang seksama, barulah kemudian DILIHAT UNDANG-UNDANG.

C. SEBAIKNYA TIDAK MELIHAT UNDANG-UNDANG TERLEBIH DULU; sebab AKAN dapat MENIMBULKAN BERBAGAI INISIATIF PERMAINAN, seperti KOMPROMI HUKUM; sebagaimana yang terjadi sampai saat ini.

Pada akhirnya yang berkuasa dalam menetapkan suatu KUALITAS kejahatan atau perkara adalah: MATERI, yang dapat MENENTUKAN: besarnya hukuman, lamanya hukuman, besar kecilnya denda dalam bentuk; apakah dibebaskan atau beberapa bulan, atau beberapa tahun.

MENGAPA UNDANG-UNDANG TIDAK BOLEH DILIHAT LEBIH DULU?

Sebab: "HUKUM TIDAK TERLETAK KEPADA UNDANG-UNDANG, akan tetapi HUKUM TERLETAK KEPADA ORANG YANG BERBUAT".

SIAPA SAJA YANG MELANGGAR HUKUM, maka WAJIB DIBERLAKUKAN HUKUMAN SESUAI dengan UNDANG-UNDANG di NKRI;

2. Tampaknya, HUKUMAN MATI TIDAK DAPAT MEMBERIKAN EFEK JERA KEPADA MANUSIA, selama MANUSIA TERSEBUT belum diberikan sebuah informasi tentang bagaimana MENGENAL, MENGETAHUI, serta MENYADARI; mengapa "IA" BERBUAT KEJAHATAN tersebut.

3. TUNTUNAN AGAMA-LAH yang dapat menjawab-menyelesaikan semua hal ikhwal tersebut.

4. Kita orang ISLAM WAJIB KEMBALI KEPADA DUA PUSAKA ABADI QUR'AN DAN SUNNAHNYA; supaya dapat mengetahui sebab musababnya serta solusi dalam penyelesaiannya.

5. Rasa-rasanya PENDIDIKAN FORMAL SAJA terhadap manusia; seperti mengatur kehidupan manusia supaya berkepatutan; TIDAKLAH CUKUP.

PENDIDIKAN FORMAL BOLEH SAJA SETINGGI-TINGGINYA; tetapi PENDIDIKAN BATHIN-LAH yang sangat MENENTUKAN HASIL AKHIRNYA baik atau buruknya.

MAKA LENGKAPLAH bila PENDIDIKAN FORMAL didukung atau ditunjang PENDIDIKAN RUHANIAH melalui PENDIDIKAN AGAMA YANG BENAR.

JANGAN LAGI SEPENUHNYA DIKUASAI NALAR IDE atau PENDAPAT-PENDAPAT, sudah barang tentu TIDAK AKAN memberikan penyelesaian yang komprehensif.

6. Itulah sebabnya dalam agama ISLAM yang PERTAMA DI HISAB ADALAH SHALAT. Sebab SHALAT ADALAH TIANG AGAMA, dan SHALAT DAPAT MENCEGAH PERBUATAN KEJI DAN MUNGKAR.

Karena itu :

Awal yang dihisab pertama kali itu adalah SHALAT.

Apabila sholat nya baik, mesti amalannya baik. Apabila sholatnya tidak baik, tentu amalannya tidak baik.

"Assholatu imanuddin, man aqaamahaa faqad aqaamaddiin, waman hadamahaa faqad hadamaddiin".

Sehingga TERCAPAILAH KESUCIAN KEBERSIHAN HATI dengan INGAT dan MENDIRIKAN SHALAT.

KETAHUILAH SAINS dan TEKNOLOGI adalah CIPTAAN MANUSIA, MANUSIA CIPTAAN ALLAH.

Karena itu SAINS dan TEKNOLOGI TIDAK AKAN PERNAH MENJADI MANUSIA; MANUSIA TIDAK AKAN PERNAH MENJADI ALLAH.

SANINS dan TEKNOLOGI AKAN MEMBERIKAN EFISIENSI APABILA MANUSIA DI URUS oleh TUHANNYA.

Sains dan teknologi ataupun sains dan knowledge BOLEH-BOLEH SAJA MENGATUR KEHIDUPAN MANUSIA secara berkepatutan; tapi JANGAN DILUPAKAN KEWAJIBAN BAHWA RUHANIAH WAJIB DI URUS OLEH TUHAN dengan KEWAJIBAN MENDIRIKAN SHALAT MENGIKUT ALLAH DAN RASULNYA di BAITULLAH.

Demikian disampaikan sebagai bahan pertimbangan guna memperoleh makna yang sesungguhnya. Wass wr wb.

AR Yusuf


BACA  1 2 3
Sumber : rimanews.com